Kekerasan Anak di Sekolah Jadi Sorotan Komisi III DPR RI di Mapolda Jateng

Kekerasan Anak di Sekolah Jadi Sorotan Komisi III DPR RI di Mapolda Jateng (Foto: ist)

Komisi III DPR RI Minta Perkara Kekerasan Anak dan Perempuan Ditangani Tanpa Tunggu Viral

 

SEMARANG, SemarangSatu.com – Komisi III DPR RI mendorong penanganan serius terhadap perkara yang menjadi perhatian publik, terutama peredaran narkotika, kekerasan terhadap anak di lingkungan sekolah, serta kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak. Dorongan itu disampaikan dalam kunjungan kerja reses di Gedung Borobudur Mapolda Jateng, Selasa (13/10/2026).

Tim Komisi III yang dipimpin Wakil Ketua Dede Indra Permana Soediro, S.H. disambut Kapolda Jateng Irjen Pol Roy Hardi Siahaan beserta pejabat utama Polda Jateng, perwakilan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, serta jajaran BNN Provinsi Jawa Tengah.

Jangan Tunggu Kasus Viral

Para anggota Komisi III menekankan agar perkara-perkara yang menyangkut kepentingan publik ditangani secara profesional dan proporsional, tanpa harus menunggu kasus menjadi viral terlebih dahulu.

Pandangan ini menegaskan bahwa penegakan hukum semestinya berjalan berdasarkan fakta dan ketentuan hukum, bukan karena tekanan publik di media sosial. Perkara kekerasan anak dan perempuan dinilai perlu mendapat perhatian serius karena dampaknya luas bagi masyarakat.

Pelayanan Humanis untuk Kelompok Rentan

Dalam paparannya, Kapolda Jateng menjelaskan bahwa kebijakan Polisi Bersama Masyarakat menjadikan pelayanan humanis bagi kelompok rentan sebagai salah satu dari tiga prioritas utama.

“Kita harus memberikan pelayanan yang humanis, khususnya kepada kelompok rentan, seperti lansia, penyandang disabilitas, perempuan dan anak, masyarakat kurang mampu, serta para korban kejahatan,” ujar Kapolda.

Pernyataan ini sejalan dengan dorongan Komisi III DPR RI yang meminta agar perlindungan terhadap kelompok rentan menjadi perhatian utama dalam setiap pelayanan kepolisian.

Restorative Justice dengan Catatan

Komisi III DPR RI juga menyoroti penerapan pendekatan restorative justice. Pendekatan ini dinilai penting untuk perkara yang memenuhi ketentuan hukum, namun tetap harus memperhatikan hak-hak pihak yang terlibat dan kepentingan keadilan.

“Penegakan hukum harus tetap mengedepankan profesionalisme dan rasa keadilan. Pendekatan restorative justice dapat diterapkan pada perkara yang memenuhi ketentuan,” ujar Dede Indra Permana Soediro.

Komisi III juga mengapresiasi ketegasan Kapolda yang tidak memberikan toleransi terhadap anggota yang membekingi tindak pidana, termasuk kejahatan narkotika dan perjudian. Sikap tersebut dinilai penting untuk menjaga integritas institusi sekaligus memulihkan kepercayaan masyarakat.

Sinergi Lintas Lembaga untuk Perlindungan Masyarakat

Anggota Komisi III DPR RI juga mengapresiasi sinergi Polda Jateng, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, dan BNNP Jawa Tengah dalam mendukung penegakan hukum. Kolaborasi lintas lembaga ini dinilai menjadi kunci keberhasilan penanganan perkara, termasuk yang berkaitan dengan perlindungan kelompok rentan.

“Polisi harus hadir untuk membantu masyarakat dan mengutamakan kepentingan masyarakat dalam setiap pelayanan. Ketika masyarakat membutuhkan bantuan, kehadiran polisi harus memberikan rasa aman dan menjadi solusi, bukan justru menambah kesulitan,” ujar Irjen Pol (Purn) Rikwanto, anggota Komisi III DPR RI.

Komitmen Kapolda Jateng

Kapolda Jateng menyampaikan terima kasih atas dukungan, saran, dan perhatian yang diberikan Komisi III DPR RI. Ia menegaskan bahwa masukan tersebut menjadi bahan evaluasi bagi jajarannya.

“Kami sudah berkomitmen bahwa kami tidak akan menyakiti hati masyarakat melalui pelayanan-pelayanan yang kami lakukan. Kalaupun masih ada kekurangan, kami berusaha untuk memperbaiki itu semua,” tegas Kapolda Jateng.

Dirinya bersama seluruh Kapolres dan jajaran Polda Jateng akan bersungguh-sungguh menerapkan kebijakan Polisi Bersama Masyarakat sesuai arahan Kapolri dan harapan masyarakat.

 

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *