288 Napi Lapas Ambarawa Dapat Remisi Kemerdekaan, 8 Langsung Bebas

288 Napi Lapas Ambarawa Dapat Remisi Kemerdekaan, 8 Langsung Bebas (Foto: Taufik)

Remisi HUT ke-81 RI, 8 Napi Lapas Ambarawa Langsung Hirup Udara Bebas

SEMARANG, SemarangSatu.com– Sebanyak 288 narapidana di Lapas Kelas IIA Ambarawa, Kabupaten Semarang, mendapat remisi dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan RI. Delapan di antaranya langsung menghirup udara bebas setelah mendapatkan pengurangan masa hukuman.

Pemberian remisi tersebut terdiri atas 277 narapidana penerima Remisi Umum I (RU I) dan 11 narapidana penerima Remisi Umum II (RU II).

Dari 277 penerima RU I, sebanyak 34 orang mendapat pengurangan hukuman satu bulan, 66 orang dua bulan, 87 orang tiga bulan, 38 orang empat bulan, 36 orang lima bulan, dan 16 orang mendapat remisi enam bulan.

Sementara dari 11 penerima RU II, satu orang mendapat remisi satu bulan, tiga orang dua bulan, empat orang tiga bulan, dua orang empat bulan, dan satu orang enam bulan.

Kepala Lapas Kelas IIA Ambarawa Subakdo Wulandoro mengatakan, remisi diberikan sebagai bentuk penghargaan kepada narapidana yang menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana.

Menurutnya, remisi juga menjadi motivasi agar warga binaan terus memperbaiki diri. Sebab, semakin baik perilaku selama menjalani pembinaan, peluang mendapatkan pengurangan masa hukuman juga semakin besar.

“Ini semakin menambah semangatlah warga binaan untuk merubah diri ke arah yang lebih baik,” kata Subakdo.

Dari 11 penerima Remisi Umum II, sebenarnya ada 10 narapidana yang seharusnya langsung bebas. Namun, hanya delapan yang benar-benar bisa meninggalkan lapas pada momentum HUT ke-81 RI.

Dua narapidana lainnya masih harus menjalani kurungan pengganti denda. Karena itu, meski mendapatkan remisi, keduanya belum dapat langsung bebas.

“Harusnya 10, tetapi yang bebas delapan. Yang dua karena masih menjalani hukuman kurungan pengganti denda,” jelasnya.

Di balik pemberian remisi, Lapas Ambarawa juga terus mendorong warga binaan memiliki bekal ketika kembali ke masyarakat.

Salah satunya melalui program ketahanan pangan. Warga binaan dilibatkan dalam budidaya sayuran dan perikanan lele. Hasilnya tidak hanya mendukung program ketahanan pangan, tetapi juga menjadi sarana pembelajaran keterampilan.

Berbagai keterampilan lain juga diberikan, mulai dari pembuatan jaring, suvenir berbahan buah, merangkai bunga, laundry hingga keterampilan lainnya.

Subakdo berharap keterampilan tersebut dapat menjadi modal bagi warga binaan setelah bebas, baik untuk mencari pekerjaan maupun mengembangkan usaha secara mandiri.

“Dalam rangka juga membekali warga binaan keterampilan yang nanti bisa dipraktikkan saat dia bebas,” ujarnya.

Namun, pembinaan warga binaan di Lapas Ambarawa masih dihadapkan pada persoalan serius, yakni kelebihan kapasitas.

Saat ini jumlah penghuni mencapai sekitar 500 orang, sementara kapasitas lapas hanya 223 orang.

Artinya, jumlah warga binaan lebih dari dua kali lipat kapasitas ideal yang tersedia.

Kondisi tersebut membuat rencana pemindahan dan pembangunan lapas baru kembali menjadi kebutuhan. Subakdo mengatakan, pemerintah daerah sebelumnya telah menyepakati rencana tersebut.

Namun, pelaksanaannya masih terkendala ketersediaan lahan. Pemerintah daerah masih berkomunikasi dengan kementerian terkait, khususnya Kementerian Pertanian, terkait kemungkinan penggunaan lahan untuk pembangunan lapas baru.

Meski dalam kondisi overload, Subakdo menegaskan pembinaan tetap diupayakan maksimal. Warga binaan tidak hanya menjalani masa hukuman, tetapi juga dipersiapkan agar memiliki keterampilan dan mampu kembali menjalani kehidupan di tengah masyarakat setelah bebas.

 

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *